DUGAAN PENYIMPANGAN KEUANGAN KAS WARGA KETUA RT 06 RW 08 MENJADI SOROTAN PUBLIK

Sabtu 25/04/2024 berdasar kan acuan dari pemerintah Kab Bekasi kegiatan di lingkungan wilayah ke Rt an setempat mengenai kenyaman warga ada pada ketua RT nya

Selanjutnya, keputusan musyawarah RT dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah peserta musyawarah RT. Apabila tidak tercapai jumlah peserta musyawarah RT selama 2 kali agenda musyawarah RT secara berturut-turut, musyawarah RT berikutnya dianggap sah.
Sebagai lembaga RT memiliki berbagai kegiatan yang harus dikerjakan. Begitu pula dengan berbagai tugas dan kewajiban yang menuntut setiap pelaksana untuk mewujudkannya. Belum lagi fungsinya sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam hal mensukseskan berbagai kebijakan Pemda yang dirangkum dalam program kerja RT dan RW. Seluruh kegiatan tersebut membutuhkan pendanaan. Oleh Karena itu, dalam menunjang kelancaran pelaksanaan kinerjanya, RT dan RW membutuhkan tata kelola keuangan yang baik.

Beda pendapat dengan warga perumahan grand vista rt 06 rw 08 ” iuran ditarik setiap bulan nya sebesar 30.000,_ untuk sampah dan keamanan namun kita selalu bayar iuran tetapi sampah jarang di ambil sampai belatungan ga tentu kadang 2 minggu kadang sampai 1 bulan ga di ambil sama petugas sampah sedang kan kita iuran bulanan pernah saya tanyakan sama ketua rt nya pak, kenapa sampah tidak di ambil jawab rt nya iya bu masih penuh disana saya bilang kita kan bayaran di tarik terus tiap bulan nya mana lagi laporan kas rt tidak pernah ada laporan ke warga kartu iuran nya juga tidak di tanda tangani .sama ketua rt 06 bapak ( HD ) saya minta sama pemerintah kab bekasi khusus nya pak lurah Desa jaya mulya kec serang Baru agar lebih tegas menyampai kan kepada rt dan rw nya agar memperhatikan kenyamanan warga nya di kedepan kan ” ujar ibu ( N ) warga rt 06. (Tim)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *