Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat Menjadi Surat Sakti Bagi Dunia Pendidikan Kota Depok

Depok, Koran Lacak – Mengingat dengan adanya Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat nomor 64/PK./01/KESRA. Pada poin ke 2 dijelaskan Kegiatan study tour memperhatikan asas kemamfaatan serta keamanan bagi seluru peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkordinasi dam mendapat rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan. Dan 3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan kordinasi dengan memberi surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan  sesuai kewenangannya.

Di dua poin tersebutlah menjadi satu kesaktiannya, “sehingga study tour pun tetap telaksana, karena surat edaran Pj Gubernur tersebut, bukan surat larangan, melainkan imbauan, karena bukan suatu larangan menjadi ada cela untuk melakukan outing kelas dan study tour, Salah satunya kota Depok 

SDN 6 Beji lakukan outing kelas, adakan puggutan 300,000 ribu perorang  ke wilayah Taman Mini,  dalam peraturan Mentri pendudikan dan kebudayaan (PERMEN DIKBUT) nomor 75 Tahun 2016 di pasal 10, telah dilanggar, (1) komite sekolah melakukan penggalangan dana dan suber daya lainnya untuk melaksanakan pungsinya dalam memberi dukungan tenaga, sarana dan parasarana, pagawasan pendidikan, (2) penggalangan dana dan sumber daya lainnya bagaimana dimaksud pada ayat (1) bentuk bantuan/atau sumbangan, bukan pungutan. “Padahal Undang Undang, mengatakan pungutan sama dengan korupsi yang diatur KUHP pasal 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan junto Undang Undang 22 Tahun 2001 

Pada hari Senin 27 Mei 2024 awak media koran lacak beserta awak media lainya, mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDN 6 Beji, terkait outing kelas, dan Study Tour, untuk Study Tour kami baru perencanaan, belum ada keputusan sebelum melaksanakan Study Tour, sudah terlebih dahulu melaksanakan outing kelas kedaerah Taman Mini Indonesia, dipungut biaya 300,000 ribu per orang.

 “Padahal awak media pernah berbincang bincang dengan Kepsek SDN 6 Biji pak Hoji di kantornya, bagaimana tanggapannya bapa terkait outing kelas, Kepsek menjawab, saya belum tau soalnya belum ada laporan kesaya, kami  pokus ujian dulu ungkapnya, “namun surat edaran kepada orangtua murid sudah ada dan sudah ditandatagin oleh kepsek

Setelah dikonfirmasi terkait keberangkatan siswa dan suswi ketaman Mini, kepsek menjawab yang saya maksud kelas enam  bukan keberangkatan ketaman Mini, selandjutnya, awak media menanyakan berapa bis yang diberangkatkan hanya 4, berapa anak murid yang berangkat 120 orang,  tandas komite Sekolah, data bis yang digunakan menurut naraaumber yang tidak kami publikasikan namanya ada 5 bis, nah disitu sudah ada kekeliruan data, “sehingga dugaan sementara ada kebohongan #tim surbel red#

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *