Koranlacak-Bogor ,
Pasangan suami istri yang mau bercerai, tidak perlu repot-repot lagi pulang pergi ke Pengadilan Agama. Kini, mendaftar hingga sidang cerai sudah bisa dilakukan secara online. Perceraian lewat online ini diminati warga Bogor. E-Court Mahkamah Agung RI di Pengadilan Agama Bogor mencatat pendaftaran sebanyak 67 perkara, berhasil nomor perkara sebanyak 67 kasus.
Sementara di Pengadilan Agama Cibinong terdaftar sebanyak 160 Perkara, berhasil nomor perkara ada 160 kasus. Sedangkan, perkara gugatan mencapai 159 Perkara.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A, Agus Yuspian menjelaskan, perceraian secera online tak dapat dilakukan sepihak.
“Sistem itu harus disetujui kedua pihak. Begitu juga saat pendaftaran atau e-Court-nya. Bila salah satu pihak tidak setuju, maka akan kembali ke sidang perceraian seperti biasa,” ujarnya.
Menurutnya, ada dua tahap persidangan perceraian lewat online, yaitu e-Court dan e-Litigasi. Di tahapan awal, pemohon cerai bisa mendaftar melalui e-mail.
“Nanti dipanggilnya juga lewat e-mail. Di tahapan awal itu e-Court dulu, saat berhasil, baru e-Litigasi. Setelah dipanggil, ditawarkan juga untuk sidang online dalam e-Litigasi tersebut. Bisa tanya jawab lewat e-mail,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/12).
Jadi e-Litigasi tersebut menawarkan fitur untuk teleconference. Namun, adalah apakah kedua pihak siap untuk melakukan digitalisasi. Sejauh ini, kata Agus, masyarakat Bogor menggunakan sistem digital tersebut pada tahap e-Court saja. Sementara untuk e-Ligitas, belum ada satu pun pemohon yang menggunakannya.
“Pada e-Litigasi, jika ada pertanyaan dari sidang, tinggal jawab dari rumah saja. Tapi sampai saat ini belum ada, karena ini kan memang baru. Kalau yang e-Court itu sudah banyak, termasuk untuk pengacara dan ke prinsipal langsung,” ujarnya.
Putusan juga dilakukan secara online. Hakim akan mengunggah salinan putusan yang bisa diunduh para pihak. ”Kalau sidang di pengadilan kan menyita waktu. Kalau secara online bisa dari rumah. Gugat cerai sudah bisa dari rumah,” ujarnya.
Jumlah kasus perceraian di Bogor memang tinggi. Menurut Agus Yuspian, di PA Bogor, gugatan pada 2015 berjumlah 1.166 perkara, naik pada 2016 menjadi 1.261 perkara. Angka itu naik lagi menjadi 1.331 perkara pada 2017, kemudian pada 2018 naik lagi menjadi 1.355 perkara. “Untuk 2019 sampai September ada 1.034 perkara gugatan. Masih tersisa tiga bulan, kenaikan bisa saja terjadi,” kata Agus lagi.
Perceraian karena talak suami juga cenderung meningkat sejak 2015 silam. Saat itu, sambungnya, ada 362 perkara yang kemudian naik pada 2016 menjadi 371 perkara. Pada 2017 kembali meningkat karena ada 385 perkara yang masuk. Lalu naik lagi pada 2018 dengan 393 perkara.
“Tahun ini sampai September jumlahnya 298 perkara cerai talak suami,” terangnya. Jika ditotal, jelas Agus, perkara perceraian yang masuk sejak 2015 berjumlah 7.957 perkara, yang didominasi perkara gugatan istri sebanyak 6.148 perkara. Sisanya 1.809 perkara talak suami. (R2/TT)