Tanggerang Selatan koran lacak proyek penataan saluran lingkungan permukiman di jalan Talas 1 RT 001 RW 010 Kampung Poncol Kelurahan Cabe Ilir Kecamatan Pamulang kota Tanggerang Selatan Banten
Dimana proyek ini dilaksanakan tidak ada keterbukaan informasi publiknya, “padahal proyek drainase lingkungan yang sudah dikerjakan oleh pihak ke 3 sebagai mitra kerjanya pemerintah untuk melaksanakan pembangunan saluran air, menurut narasumber warga setempat dan pekerja di lapangan bahwa proyek tersebut, dari pemerintah Tanggerang Selatan
Undang Undang nomor 14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik, huruf (d) mengatakan, pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/ atau sumber luar negeri, harus menggunakan keterbukaan informasi publik berupa papan informasi atau, papan proyek, maka dengan itu sumber dana untuk kegiatan tersebut patut dipertanyakan
Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan kebutuhan informasi publik merupakan sala satu ciri penting negara Demokrasi yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, ujar Undang Undang nomor 14 tahun 2008
Dengan adanya kegiatan tanpa menggunakan papan proyek, apakah suatu keteledoran atau ada unsur kesengajaan, dalam hal tersebut telah melanggar peraturan Persiden nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan proyek dan nama proyek nomor kontrak dan waktu pelaksanaan proyek, kontrak pelaksanaan, serta nilai kontrak dan jangka waktu pekerjaan
Maka dengan itu wajib menggunakan papan proyek, sebagai keterbukaan informasi publik, yang mana tujuan dari penjatwalan proyek adalah sebagai berikut (1) mengetahi hubungan antara pekerjaan baik mendahului maupun mengikuti (2) mengetahui durasi setiap pekerjaan, dan durasi Proyek (3) mengetahui waktu akhir pekerjaan, “namun” itu semua tidak berlaku bagi pelaksana dan dinas terkait
“Dimana pelaksana dan konsultan pengawas yang seharusnya berada ditempat untuk mengawasi proyek agar pelaksanaan sesuai dengan RAB, ketika wartawan koran lacak menanyakan terkait lantai kerja saat pemasangan UDITCH sang pekerja menjawab bahwa lantai kerja menggunakan pasir 5 Senti, tapi warga yang terdampak proyek langsung membatah pernyataan pekerja, mereka tidak memasang pasir sebagai lantai kerja, satu biji pasir tidak ada di gunakan, pekerja pun diam seribu bahasa, kesimpulannya pekerja diajarin berbohong. #efa/surbel red#