PENERBITAN SERTIFIKAT ATAS NAMA PT.MEGAPOLITAN DEVELOPMENT Tbk DISOAL SUNARYO PRANOTO.

DepokKoranlacak.com,

Penerbitan sertifikat hak Guna Bangunan nomor 433 ,434,435,436,437,441,442/KRUKUT  a/n PT.MEGAPOLITAN DEVELOPMENT Tbk disoal dan cacat hukum tidak sesuai riwayat tanah oleh karenanya SHGB tersebut harus dibatalkan tegas Sunaryo Pranoto kepada Wartawan(16/07/2018) dikrukut kec limo Depok.

Saya belum pernah sama sekali menjual tananah ini kepihak manapun, baik perusahaan maupun perseorangan,tuturnya. Saya kaget kaget tanah  adat seluas 198.633 yang dibelinya pada tahun 1974  di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, di datangi alat berat dari PU Depok untuk melakukan penggusuran.

Saat ini saya telah mengajukan surat keberatan atas penerbitan SHGB PT Megapolitan tersebut ke Kepala Kantor BPN Depok tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” kata Sunaryo Pranoto dalam keterangannya kepada Koranlacak.com, Senin (16/7/2018) di bilangan  Desa Krukut, Depok, Jawa Barat.

Karena merasa belum pernah menjual atau menerima pembayaran, maka ia heran dengan kedatangan sejumlah alat berat dari Dinas PU Depok dilahan miliknya.”Ya karena saya merasa belum pernah menjual apalagi menerima pembayaran dari pihak manapun, maka saya berhak menanyakan maksud dan tujuan alat berat tersebut didatangkan ke tanah milik saya ini oleh PU Depok,” tegas Sunaryo yang mengaku akan membawa perkara ini ke jenjang yang lebih tinggi.

Ditambahkan Sunaryo, bila perkara lahan miliknya tidak ditanggapi pihak berwenang,terutama BPN setempat maka ia akan membawa kasus tersebut ke Presiden Joko Widodo dan meminta pihak yang lebih tinggi untuk menggelar perkara ini hingga tuntas.

Baginya memperjuangkan hak itu merupakan kewajiban setiap orang,dan dirinya siap menghadapi siapa saja,sekalipun itu presiden. Karena ia yakin, mungkin hanya  presiden Jokowi saja yang bisa mengambil tindakan tegas terkait kasus lahan miliknya.Akankah kasus ini berujung damai seperti yang diharapkan Sunaryo Pranoto, atau sebaliknya berujung di meja peradilan? (BIN)

 

 

 

Share this post

Post Comment