Tangerang – koranlacak.com || Pada hari Kamis (26/09/2024), tepatnya di Kecamatan Sepatan Timur Desa Kedaung Barat RT. 005 RW. 001 telah terjadi kecelakaan yang menimpa awak media (E dan U), yang di akibatkan pekerjaan proyek saluran air yang tidak di tata dengan baik, selain dari pada itu tidak adanya papan informasi Proyek yang tentunya telah melanggar UU KIP (Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan Dana Desa (DD) harus secara transparan dan terbuka kepada masyarakat).
Menurut pantauan awak media para pekerja tersebut Tidak dilengkapi adanya K3 untuk para pekerja dan tidak mengunakan safety work tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar hukum penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Akibat dari pekerjaan tersebut sudah banyak korban penguna jalan terjatuh di lokasi dikarenakan penaruhan matrial ada di tengah jalan terutama pasir, hal tersebut telah melanggar UU yang tertera di Pasal 360 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka berat.
Mohon agar aparat setempat dan pemerintahan sekitar, segera menyikapi dan mengusut pekerjaan proyek yang telah merugikan pengguna jalan tersebut agar tidak lagi memakan korban, Ujarnya. (efa)