Depok- Koranlacak.com
Proyek peningkatan jalan rt 01 02 04 05 06 rw 10 kelurahan pasirputih kecamatan sawangan kota Depok(sabtu,16/11/2019 jam 20;50) tidak dilengkapi papan nama ditengarai untuk menyembunyikan nilai anggaran.
Ketua Umum LSM-Monitoring Pembangunan & Aset Daerah Otonomi Indonesia disingkat LAMPADOS.Robintang Mahulae menegaskan, berdasarkan undang-undang (UU) nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, secara implisit disebutkan bahwa pengerjaan proyek harus dilengkapi papan proyek. Supaya masyarakat mengetahui durasi waktu pengerjaan dan nilai anggaran yang disediakan.
“Iya, semestinya pakai papan nama, karena regulasinya sudah seperti itu. Apalagi anggaran di atas Rp200 juta, Kalau di rencana anggaran belanja (RAB) ada item anggaran untuk papan nama proyek, maka pelaksana wajib memasang,” tegasnya, Sabtu (16/11/2019).
Menurutnya, proyek yang tidak menyertai papan nama seperti yang terlihat di kegiatan ini menimbulkan beberapa pertanyaan. Termasuk dugaan untuk menyembunyikan anggaran. Sehingga, hal tersebut harus menjadi perhatian.
“Mungkin dinas terkait mengawasi ketat serta memasukkan keharusan pemasangan papan nama proyek tersebut, khususnya untuk proyek dengan anggaran di atas Rp200 juta,” pintanya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada PPK UPT 1 melalui handphonnya tidak menjawab. (R2)