SMA NEGERI DUA (2) LAKUKAN PUNGUTAN UNTUK BIMBINGAN BELAJAR KELAS XII YANG MEMBERATKAN ORANG TUA MURID.

Depok – koran lacak .COM

 SMAN 2 Depok yang berlokasi di Kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya kota Depok Jawa Barat, dari 16 sekolah SMA negeri yang ada di kota Depok inilah sekolah yang menjadi  sorotan publik

Jumat tanggal 1/11/2024 gedung sekolahan SMAN 02 Depok di datangin oleh anggota DPRD Provinsi maupun DPRD kota Depok, satpol PP,  KCD Jawa  Barat, “kehadiran mereka ke lokasi, terkait viral nya di media sosial,  adanya,  pungutan kepada siswa dan siswi kelas XII yang dilakukan pihak sekolah melalui komite sekolah

“Pungutan tersebut bukan tanpa alasan di surat Rincian tertera penggunaan anggaran jumlah anggaran yang dibebankan kepada orang tua murid oleh pihak sekolah, untuk keperluan belajar dan mengajar diantaranya

Pembinaan dan persiapan UTBK oleh bimbel Rp 950,000, pelaksanaan latihan UTBK oleh sekolah + pengadaan sosial Rp 120,000, pelaksanaan ujian sekolah (teori +praktek)Rp 60,000, sosialisasi SNBT dan  (UTBK) Rp 30,000, pelaksanaan UTS dan UAS kelas XII Rp 50,000, penyelesaian Ijazah Rp 50,000, dukungan service peralatan (computer) RP 60,000, dukungan konsumsi kegiatan (bimbel,guru,dan tenaga pendukung) Rp (60,000), biaya pengelolaan program (monev) yang mendukung selama empat bulan Rp 100,000, subtotal Rp 1,480,000, pelepasan siswa (variabel) Rp 1,000,000, BTS Rp 350,000 dengan total keseluruhan 2,830,000

Icuk Pramana Putra salah satu dari kader PSI ditemuin awak media koran lacak, diluar gedung sekolah SMAN 02, bahwa anggota DPRD Provinsi Iwan Koswara komisi lima, bagian pendidikan mendapatkan laporan adanya pungutan tersebut, biaya untuk bimbel senilai 1,400,000, “namun selain itu masih ada tambahan lagi, sehingga mencapai 2,830,000,  itulah yang membuat orang tua Murit menjadi bertanya tanya ujar Icuk Perbuatan yang dilakukan pihak sekolah SMAN 02 tersebut telah melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 telah diatur di pasal 10 dan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan junto udang undang nomor  22 tahun 2001 bahwa pungli adalah kejahatan besar yang harus di berantas.  # surbel red

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *