Tidak Ada Tanggung Jawab Dari Pelaksana Proyek Saluran Drainase Jalan Proklamasi

Depok – koranlacak.com || Pemerintah Kota Depok kejar tayang kegiatan pembangunan dari pusat kota sampai kepelosok kota Depok, untuk menuju kota bersih dan berbudaya. Dinas PUPR sub bidang Sumber Daya Air (SDA) Kota Depok membuat satu kegiatan proyek pembangunan drainase untuk memperlancar saluran air, di jalan Proklamasi RW 021 Kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya kota Depok.

PT TOPANSAMA JAYA PERKASA sebagai mitra kerja Dinas PUPR Kota Depok, untuk melaksanakan proyek penataan saluran drainase dengan anggaran senilai Rp. 318,011,760,00,-. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun anggaran 2024.

PT SAFIR AGUNA PRADA konsultan pengawas (SUPERVISI) yang ikut bertanggung jawab selama pekerjaan berlangsung, dari waktu mulai kerja hingga tanggal 20/9/2024 dan akan berakhir tanggal 18/11/2024 dengan tenggang waktu 60 hari Kalender.

Pada hari Senin tanggal (14 /10/2024) awak media koran lacak berada dilokasi proyek saluran drainase di Jalan Merdeka RW 021 Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Jawa Barat, pelaksana tidak ada ditempat, begitu juga dengan konsultan pengawas, “sehingga timbul dugaan bahwa pengawas dan pelaksana mengabaikan kerjaannya.

Pelaksana dan konsultan pengawas, yang bertanggung jawab saat pekerjaan berlangsung tidak ada ditempat maka awak media kesulitan untuk mendapat informasi terkait progres penataan saluran drainase untuk memperlancar arus air, begitu juga dengan para pekerja yang tidak menggunakan kelengkapan kenyamanan kerja, apakah karena tidak ada pengawas dilokasi dan pelaksana mereka tidak menggunakannya?

Terkait kelengkapan kenyamanan kerja bagi pekerja, seharusnya di gunakan apa memang tidak perlu digunakan. Bila itu harus digunakan kenapa pekerja proyek saluran drainase jalan Proklamasi Kelurahan Abadijaya tidak menggunakan nya? (tuti/red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *