Transaksi Bisnis Lapak Di Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ilegal Oleh Oknum Tertentu

Depok koran lacak : Akhir akhir ini timbul lagi konflik di lahan Tempat Pembuang Akhir (TPA) ilegal yang berada di Kelurahan Limo Kecamatan Limo kota Depok

Pihak pemilik lahan PT Mega Politan TBK dibantu oleh warga menutup paksa, akses keluar masuk kendaraan pengangkut sampah yang biasa keluar masuk lokasi, para pihak yang merasa dirugikan atas terjadinya penutupan akses tersebut nyaris bentrok fisik

Dua orang narasumber yang ditemui awak media koran lacak di tempat pembuangan sampah yang sudah menggunung, tak lama kemudian salah satu pemilik lapak yang enggan di tulis namanya menceritakan, bahwa beliau menyewa lapak senilai 6,000,000 juta rupiah per tahun dan satu lagi mengatakan 1,500,000 per bulan

Nah, “sehingga timbul dugaan permainan bisnis terjadi dilahan yang tidak ada izin untuk melakukan pengelolaan sampah, kenapa pemerintah setempat diam begitu ada apa yang sebenarnya, menjadi tanda tanya, mereka yang ditinggal di lokasi begitu getol menolak penutupan akses masuk lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut

Sebagai penegak peraturan daerah, (PERDA) Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOLPP) diam tidak ada tindakan walaupun beritanya sudah menjadi konsumsi publik, mereka tidak ada tindakan sama sekali, begitu juga dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tidak ada respon, walaupun awak media sudah mengirim berita kepada Kepala Dinas terkait ada apa sebenarnya?

Para pelaku pengelola sampah ilegal bisa dijerat pasal 50 ayat 3 mengatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai berikut dimaksud dalam pasal 31 hurup e diancam pidana tiga (3) bulan penjara atau denda paling banyak 15,000,000 juta rupiah

Dua undang undang yang bisa menjerat oknum pengelola sampah ilegal dan open dumping apa lagi mengganggu kesehatan masyarakat, menyebabkan penyemaran, kerusakan lingkungan hidup, dapat diancam hukuman sangat berat berdasarkan pasal 98 dan / atau pasal 98 Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan, dan pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp. 15 Milyar, untuk menjaga kelestarian lingkungan, dan membuat efek jera pelaku pengelola sampah ilegal, aparat penegak hukum harus menindak pelaku. #surbel/red#

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *