PN CIANJUR KAPAN EKSEKUSI PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP ?

HUMAS PN CIANJUR

Koranlacak.com-Cianjur,

Ahli hukum perdata Dr. Armansyah Nasution, SH, MH, yang juga Dosen di Universitas Pancasila mengatakan, ketika putusan sudah inkracht seharusnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjalankan isi putusan tersebut.

“Harusnya putusan tersebut dilakukan serta merta ketika putusan tersebut sudah inkracht,” jelasnya menanggapi pemberitaan Reaksi, Selasa (26/2).

Ketika Reaksi mencoba mengkonfirmasi kepada Pengadilan Cianjur, terkait pemberitaan Reaksi terkait indikasi tidak sanggupnya PN Cianjur mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan PK tanggal 7 Agustus 2017, Humas PN Cianjur mengaku tidak begitu paham terkait putusan tersebut.

“Saya tidak tahu kenapa eksekusi belum juga dijalankan karena kewenangan tersebut mutlak dari Ketua PN,” terangnya ketika dikonfirmasi, Senin.

Putusan yang dimaksudkan itu, seperti dijelaskan LBH Reaksi Nasional, menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon yakni Pemerintah Republik Indonesia Cq. Gubernur Jawa Barat Cq. Bupati Cianjur. Selain itu, menghukum pemohon PK, dahulu pemohon kasasi/tergugat/pembanding, untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah).

Namun Erlinawati, selaku Humas PN Cianjur, mengaku tidak begitu paham terkait putusan PK tersebut.

Sebelumnya diberitakan, sejak diputus tanggal 7 Agustus 2017 terkait penolakan PK yang diajukan  Bupati Cianjur, atau sudah sekitar tujuh bulan berlalu, eksekusi belum juga dilakukan pihak PN Cianjur untuk memberikan kepastian hukum kepada PT. IPM dalam mendapatkan biaya ganti kerugian sesuai dengan isi gugatan yang dikabulkan hakim yang mengadili dan memutus perkara tersebut.

Dalam upaya mendapatkan kepastian hukum itu, PT. IPM melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada Ketua PN Cianjur nomor: 98/Perm-Aan/LBH-RN/IX/2016 perihal: “aanmaning” tanggal 28 September 2016, surat kepada Ketua PN Cianjur nomor:1079 K/PDT/2015, perihal “permohonan sita eksekusi atas putusan Mahkamah Agung,” tanggal 15 Mei 2017.

Berikutnya, surat kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Gubernur Jawa Barat Cq. Bupati Cianjur nomor: 001/Perm. LBH-RN/VIII/2017 perihal: “permohonan pembayaran uang ganti rugi atas tidak diberikan hak guna bangunan (HGB) dan izin membangun pusat perbelanjaan dan hiburan Cianjur Plaza di atas hak pengelolahan lahan (HPL) tanah eks terminal milik tergugat seluas kurang lebih 12.000 m2 selama 30 tahun.

Selain itu, belum ada ganti kerugian atas investasi pembangunan terminal Rawabango yang besarnya sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”, tanggal 30 Agustus 2017, surat kepada ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 001/Perm-Eks/LBH-RN/I/2018, perihal: “mohon perlindungan hukum dan sekaligus mengadukan tindakan Ketua PN Cianjur yang tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas putusan Mahkamah Agung RI No: 1079 K/Pdt/2015 tanggal 26 Agustus 2015, jo. Putusan pengadilan tinggi bandung nomor: 312/Pdt.G/2014/PT.BDG tanggal 27 Oktober 2014 jo. Putusan PN Cianjur nomor:49/Pdt.G/2013/PN.Cj tanggal 7 April 2014”, tanggal 17 Januari 2018.

Dan terakhir, mengirimkan surat kepada Ketua PN Cianjur nomor: 002/Perm-Penetapan/LBH-RN/II/2018 perihal: “mohon penetapan ketua pengadilan cianjur sebagai kepastian hukum atas pelaksanaan putusan peninjauan kembali no. 324 PK/PDT/2017 tanggal 7 Agustus 2017, jo. Putusan mahkamah agung RI no: 1079 K/Pdt/2015 tanggal 26 agustus 2015, jo. Putusan pengadilan tinggi bandung nomor: 312/Pdt/2014/PT. BDG tanggal 27 oktober 2014, jo. Putusan pengadilan negeri cianjur nomor: 49/Pdt.G/2013/PN.Cj tanggal 7 april 2014,” tanggal 22 Februari 2018.

Namun, seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini eksekusi tersebut belum juga dijalankan oleh PN Cianjur sesuai dengan perintah putusan. (tim)

 

 

 

Share this post

Post Comment