Sidang Praperadilan Terhadap Penyidik Polda Metro Jaya Ditunda Karena Tidak Hadir Di Pengadilan Jakarta Selatan

Jakarta, Koran Lacak – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Dapil Jakarta 3, Senin (26/08/2024). Sidang yang diajukan oleh kuasa hukum Andi Mulyati Pananrangi, SE ini ditunda karena ketidakhadiran penyidik dari Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum Andi Mulyati, yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LBH-ANE), diwakili oleh Sabenih SH Ahmad Yani SE, SH, MH, Happy Aprianto SH, MH, Freddy Susanto SH, dan Eko Ricky Wibisono SH, menyesalkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang ini. “Sidang ditunda hingga Senin, 2 September 2024, dengan agenda pembacaan permohonan gugatan dan proses pembuktian,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Adapun isi gugatannya terkait money politik. Didalam UU no 7 tahun 2017 dijelaskan tentang pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang dimasa kampanye dan pemungutan suara

Gugatan ini berawal dari laporan klien kami terkait dugaan praktik money politics dalam pemilu legislatif februari 2024 lalu. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu atas rekomendasi Gakumdu karena sudah memenuhi unsur materil dan formil yang kemudian merekomendasikan kepada Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan, bukti dan saksi dari pelapor. Setelah kami anggap cukup bukti dan saksi dimana disebut P19 seharusnya laporan ini sudah masuk ke pihak kejaksaan.

Namun, tim kuasa hukum menilai bahwa proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya tidak berjalan maksimal, bahkan terjadi malpraktik dalam penegakan hukum dimana laporannya dikembalikan Jaksa Penuntut Umum ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa diagenda pertama bahwa ada kekurangan saksi lalu kami tambah saksinya dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan tiba tiba Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas tersebut tanpa alasan apapun.

“Maka disanalah kami bertanya bagaimana proses hukum ini dan mau bagaimana.Tidak lama kemudian dari pihak penyidik PMJ mengeluarkan
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dimana menurut kami telah terjadi mall praktek yaitu apa yang sudah kami laporkan dan sudah ditetapkan tersangka bahkan sudah dikenakan Daftar Pencarian Orang (DPO) tiba-tiba dihentikan secara tiba-tiba,”ungkap Ahmad Yani kepada awak media.

Bahkan pada saat gelar perkara atau rekonstruksi perkara, berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh Polda Metro Jaya tidak pernah diberitahukan kepada pihak pelapor.

Oleh karena itu kami melakukan upaya praperadilan dan kami berharap agar Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung , Komisi Yudisial , LSM , pemerhati hukum, pers dan maayarakat untuk mengawal kasus ini, ujar Andi Mulyati Pananrangi, SE

Ketua Umum IPAR Obor Panjaitan juga menjelaskan bahwa apa yang di lakukan oleh Ibu Andy adalah benar dan merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat.
Obor Panjaitan menyampaikan bahwa perkara ini hanya bisa dihentikan di dalam pengadilan sesuai dengan yang disampaikan kuasa hukum terlapor. Karena laporan ini dihentikan oleh penyidik PMJ maka dilakukanlah upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji kebenarannya. (patrick)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *