Koranlacak.com-Depok,
Pihak kejaksaan negeri kota Depok recananya akan mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Buni Yani ,namun terpidana belum menyerahkan diri dengan itikad baik.
Setelah diberi Surat Pemanggilan Pertama untuk menyerahkan diri,Terdakwa Buni Yani juga belum datang KeKejaksaan Negeri Depok. Buni Yani berada didaerah Tebet Jakarta Selatan pada saat waktu Shalat Jumaat tadi, datang atau tidaknya Buni Yani keKejari Depok, akan dapat diketahui sampai Pukul 17.00 wib hari ini.
“Kami masih menunggu kedatangan saudara Buni Yani untuk memenuhi Surat Panggilan Pertamanya keKejaksaan Negeri Depok pada hari ini, kita akan mengikuti Proses Hukum yang berlaku, kami masih menunggu kedatangan dari Buni Yani keKejari Depok, kuasa Hukum Buni Yani juga telah menelepon Kajari Depok dan akan kooperatif untuk datang ” ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Abdul Muis Ali( Jumaat 1/2/2019).
Sementara itu Kajari Depok, Sufari Menambahkan” Semua seperti apa yang telah dikatakan oleh Pak Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Kami masih menunggu Buni Yani diKejari Depok”.
Seperti diketahui Buni Yani terjerat dalam UU ITE Pasal 32, ayat 1, dan dijatuhi Hukuman selama 18 bulan..( Ramdony)
Sumber : Kejaksaan Negeri Depok.