BUNI YANI AKHIRNYA SERAHKAN DIRI,DAN LANGSUNG DIJEBLOSKAN KEPENJARA.

Koranlacak.com-Depok,

Setelah ditunggu dari pagi, akhirnya terpidana Buni Yani datang juga memenuhi panggilan untuk dilakukan eksekusi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.Jumat (1/2) pukul 19.30 WIB.

Buni Yani sambil melemparkan senyum serta berjalan di kawal aparat kepolisian dan kejaksaan masuk ke kantor Kejari Kota Depok. “Alhamdulillah, sehat, sehat, saya sehat,” jawab Buni Yani.

Kedatangan Buni Yani untuk memenuhi panggilan eksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas tindakannya memotong video pidato Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.Buny yani juga sudah mengajukan upaya hokum biasa hingga kasasi namun Mahkamah Agung menolaknya dengan itu beliau wajib dieksekusi untuk menjalani hukumannya didalam penjara.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan selama satu jam, tim kejaksaan Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Depok akhirnya Buni Yani dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.

Buni Yani dari Kantor Kejari Depok dan digiring aparat kejaksaan dan kepolisian ke mobil tahanan Kejari Kota Depok dan sempat meyapa awak media yang menunggu di halaman Kantor Kejari Kota Depok .(ramdony)

 

Share this post

Post Comment