Adanya Aktivitas Pembangunan, Diduga Tidak Mengantongi Izin Mendirikan Bangunan

Lokasi Aktivitas Pembangunan Jalan Limo Raya.

Depok, Koran Lacak – Masih saja ada bangunan yang belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya namun sudah melakukan aktivitas pembangunan. Secara peraturan daerah terkait IMB, sudah diatur bahwa ijin mendirikan bangunan telah terbit baru melakukan aktivitas pembangunan. Seperti yang terjadi di jalan raya limo Kelurahan Limo kota Depok.

Ketika dipantau dilokasi oleh Koran Lacak dilokasi pembangunan tidak terlihat stiker IMB padahal aktivitas pembangunan sudah berjalan cukup lama, Menurut keterangan salah satu pekerja mengatakan  pembangunan tersebut diperuntukkan untuk restaurant.

Idon salah satu pekerja ketika ditemui Koran Lacak mengatakan tidak tahu menahu terkait izin dan hanya sebagai pekerja sedangkan koordinator pekerjaan jarang datang.

“Saya hanya pekerja disini tidak tahu menahu hal ijin mungkin mandor yang tahu hal itu, tapi mandornya jarang datang” Ujar Idon dilokasi pembangunan (22/07/2024).

Kurangnya pengawasan wilayah menjadi salah satu faktor lemahnya penegakan peraturan yang memicu pelanggaran atau memang adanya kongkalikong. Semestinya pihak pengawasan wilayah bisa menindak tegas bagi yang tidak menjalankan peraturan, apalagi hubungan dengan peraturan daerah (Perda).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *