Rugikan Warga Masyarakat Yang Kurang Mampu Gunakan Gas LPG Yang Bersubsidi

Depok, Koran Lacak – Pemeritah kota Depok, membuat satu kegiatan pembanguna kontruksi kantor Kelurahan Depok Jaya melulai sub bidang Dinas Perumahan dan Permukiman (DISRUNKIM), pemenang tender, CV SETYA MOTOKER, dengan nilai 7,133,335,549,82 Miliar rupiah, APBD kota Depok tahun anggaran 2024, konaultan supervisi PT GUMILANG SAJATI dengan, SPMK : 602/PPK/SPMK/FSK – 17 TABA/DPP/V/2024 tenggang waktu 180 hari kalender

Proyek pembangunan Kelurahan Depok Jaya Kecamatan Pancoran Mas kota Depok, Jawa Barat, saat tim wartawan koran lacak melakukan kegiatan liputan wajibnya pada tanggal 10 Juni 2024, di lokasih proyek kelurahan Depok Jaya, oknum pelaksana gunakan gas LPG 3kg yang bersubsidi, sebagai jasa las

Penggunaan gas LPG 3kg tersebut telah melanggaran aturan yang ada, digunakannya gas LPG 3kg apakah unsur kesengajaan atau memang tidak tau bahwa perbuatan tersebut telah melanggaran aturan kementerian ESDM

Dalam keputusan Mentri ESDM nomor 37 K/MG 01/MEM. M 2023 diatur, siapa saja yang berhak menggunakan gas LPG 3kg simak selengkapnya rumah tangga para sejahtera UMKM nelayan sasaran dan petani, yang tidak berhak untuk menggunakannya, Hotel Restoran usaha Binantu/Laundry usaha Pembatikan usaha Peternakan usaha petani diluar ketentuan PERPRES nomor 38/2019 dan yang belum dikonpersi usaha tani tembakau usaha jasa las, berbagai sektor usaha sekala besae dan rumah tangga sejahtera.

Melihat pakta dilapangan bahwa terjadinya penggunaan gas LPG 3kg yang di gunakan oleh oknum dari pelaksana proyek pembagunan kantor Kelurahan Depok Jaya, yang dibiayain anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Depok, “sehingga timbul dugaan sementara bahwa keputusan Mentri ESDM tersebut diabaikan #tim/red#

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *