Pj Gubernur Jawa Barat Kangkangi Perda Nomor Satu Kota Depok Tahun 1999

Depok, Koran Lacak – Kota Depok di tinggkatkan statusnya dari kotip menjadi kota madya tahun 1999 lahirlah perda nomor satu, di dalam perda terdapat lambang dari kota Depok lambang tersebut semuanya mempunyai arti

Perda nomor 1 tahun 1999 kota Depok terdapat gambar mata pena dan gambar buku terbuka lebar, arti kedua gambar, adalah bahwa kota Depok sebagai kota pendidkan

Melihat keadaan saat ini banyaknya orang tua murit menjerit akibat belum bisa anak mereka masuk sekolah di tingkat SMA/SMK negeri, untuk menyapaikan asfirasi mereka telah melakukan aksi demo didepan kator Walikota Depok dan di depan kator DPRD kota Depok, “namun sampai saat ini belum ada titik terang dari Pj Gubernur untuk membuka jalur optimalisasi maka pendidikan di tingkat SMAN/SMKN carut marut

“Padahal kota Depok dinyatakan kota pendidikan kalau begini, bagaiman nasip generasi penerus bangsa ini kedapannya karena sulitnya mendapt pendidikan, pemerintah mengatakan harus belajar 12 tahun

Walikota Depok KH Idris Abdul Somat telah melayangkan surat ke Provinsi sebagai pertangjawabannya kepada warganya, agar jalur optimalisasi dibuka, untuk penerimaan PPDB tahun ajaran 2024/2025, “tapi sampai sekarang belum tau apa hasilnya

Pemerhati pendidikan di kota Depok Iran Tobing S kom, peraturan Pj Gubernur yang menutup jalur optimalisasi, salah satu penyebab pendidikan jenjang SMAN maupun SMKN carut marut, karena masih banyak anak yang baru lulus SMP tidak bersekolah

Dengan adanya peraturan Pj Gubernur Jawa Barat menutup jalur optimalisasi PPDB tahun ajaran 2024/2025, yang merugikan orang tua murit notabene orang yang tidak mampu akhirnya anak tersebut bisa duduk dibangku jenjang SMAN maupun SMKN dikota Depok tuturnya #tim/red#

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *