REHAB RINGAN SMPN 30 TA 2018 DIDUGA BERMASALAH.

kondisi terkini smpn 30 jakut

Koranlacak.com-Jakarta.

Rehab ringan SMP Negeri 30, Jakarta Utara tahun anggaran 2018 yang menelan biaya sebesar Rp. 688 juta dianggap sebagian pihak bermasalah. Hal ini diungkapkan Wahyudin, pelaku usaha kontrakator yang tidak mau menyebut nama badan usahanya.

Pasalnya, pelaksanaan rehab dimaksud dalam rencana awal tertuang item yang akan dikerjakan dalam RAB meliputi pekerjaan pos jaga, pekerjaan gapura, peninggian pagar berkawat duri, peninggian halaman dengan urugan tanah serta saluran.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Wahyudin, ternyata ada Contract Change Order (CCO) perubahan kontrak awal dengan menambah atau mengurangi pekerjaan.

“Memang dalam aturan diatur dan diperbolehkan adanya CCO bila itu sifatnya urgen. Pertanyaannya, apakah perobahan yang dilakakukan sudah sesuai aggaran dan volume awal dengan perobahan?. Menurut saya perubahan itu dilakukan sarat KKN,” ujarnya kepada tim, Rabu (13/2/2018).

Sebelumnya, pada pemberitaan salah satu surat kabar harian  tanggal 23 dan 29 Januari 2019 telah dipaparkan sejumlah temuan kejanggalan proyek dengan konsdisi di lapangan dimana pengerjaan tidak sesuai RAB. Pekerjaan pos ronda, pekerjaan gapura serta peninggian pagar berkawat duri tidak dilaksanakan.

Hasil wawancara dengan kasudin pendidikan wilayah II Jakkarta Utara Momon Sulaiman menyebutkan, perubahan itu dilakukan setelah selesai tender dan pemenang ditentukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Jakarta Utara PT. Bahtera Usaha Konstruksi yang berhak melaksanakan pekerjaan. Alasanya, setelah dengan berjalanya pekerjaan ternyata pihak ketiga tidak mampu mengerjakan dengan perencanaan awal dan ada hal yang urgen menurut Momon.

Menyikapi hal itu, Kepala Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Utara, Andrian Sutedi mengatakan bahwa pihaknya sudah menindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan.

“Bahwa Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara mengatakan perubahan itu sudah sesuai dan sudah ada surat pernyataan telah sesuai . Kalau nantinya ada pelanggaran di sana atas CCO yang dilakukan mereka harus bertanggung jawab di depan hukum,” kata Andrian saat dijumpai tim, Rabu (13/2/2019).

Penulis : Deden /Ruben

Editor : Ramdony

 

Share this post

Post Comment