Tanah Milik PT Mega Politan TBK Dijadikan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ilegal Oleh Oknum Tertentu

Aksi Demo Warga Dukung Penutupan Permanen TPA Liar Limo.

Depok, Koran Lacak – Warga masyarakat menolak adanya tempat pembuangan sampa dan mendukung PT Mega Politan TBK menutup akses keluar masuk lokasi yang dijadikan tempat pembuangan akhir ilegal tersebut

Pada hari Sabtu tanggal 24/8/2024 PT Mega Politan TBK dibantu warga saat pemasangan Portal menutup akses keluar masuk area TPA ilegal, disaksikan oleh anggota Polsek Cinere dan para ketua RT, Rizki Akbar Maulana Ketua RT Panorama Bukit Cinere, Doddy Ariawanto ketua RT Griya Cinere 2 dan Adriansah ketua RT Taman Dhika, saat terjadi penutupan akses keluar masuk lokasi

Dibawa teriknya matahari di pagi hari, sebagian orang sudah tersulut emosi, akibat adanya penutupan akses keluar masuk lokasi pembuangan sampa ilegal dan tempat pengepul barang bekas tersulut emosi, karena emosi yang kurang terkontrol hampir terjadi insiden baku hantam, oleh pengepul barang bekas dan PT Mega Politan TBK bersama warga yang mendukung adanya penutupan akses keluar masuk, namun pihak Polsek Cinere yang suda berada dilokasih langsung melerainya, ‘sehingga insidenpun tidak terjadi

Tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang berlokasi di Kelurahan Limo Kecamatan Limo kota Depok Jawa Barat, sudah berjalan kurang lebih 20 tahun, “seiring berjalannya waktu sampah sudah semakin menggunung dan sudah memprihatinkan dan rawan longsor begitu juga kebakaran

Informasi yang kumpulkan oleh awak media koran lacak di lokasi, bahwa sampa yang yang masuk ke lokasi bukan sampa dari kota Depok, melainkan dari luar kota Depok salah satunya dari Hotel Indonesia (HI) dan RTM, pelaku jemput bola bukan orang luar melainkan orang yang bertempat tinggal di lokasi

“Dengan adanya bisnis pembuangan sampa ilegal dan pengelolaan sampa ilegal, “diduga sementara menjadi ajang bisnis orang – orang tertentu, yang tidak bertanggung jawab, untuk meraup keuntungan pribadinya, karena tidak mempunyai izin dari pemerintah kota Depok

“Sehingga perbuatan tersebut sudah melanggar Undang Undang, berdasarkan pasal 98 dan/atau pasal 98 Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 15 Milyar rupiah, bagi pengelola sampah ilegal, karena dampak yang iya timbulkan sangat merusak lingkungan hidup #surbel/red#

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *