PN CIANJUR KAPAN EKSEKUSI PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP ?

Koranlacak.com-Cianjur, Ahli hukum perdata Dr. Armansyah Nasution, SH, MH, yang juga Dosen di Universitas Pancasila mengatakan, ketika putusan sudah inkracht seharusnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjalankan isi putusan tersebut. “Harusnya putusan tersebut dilakukan serta merta ketika putusan tersebut sudah…