
Depok,Koranlacak.com,
Rabu 04 Januari 2023, Walikota Depok Dr KH M Idris Abdul Somat melantik dan mengukuhkan Ketua LPM dan pegurus LPM se Kota Depok di Alun alun Kota Depok jalan Boulevard GDC yang akrab di kotakan Kota Kembang.
LPM bukanlah Lembaga Pemeras Masyarakat, tegas M Idris Saat di adakan pengukuhan Ketua LPM /pelantikan pengurus LPM se Kota Depok dialun alun kota Depok.
Penegasan Walikota Depok tesebut menjadi peringatan keras, agar lembaga tersebut tidak melakukan tidakan melawan Hukum, LPM adalah sebagai mitra Pemerintah untuk membatu melayani rakyat bukan untuk memeras rakyat.
“Namun” sangat disayangkan oknum ketua LPM Kelurahan Beji Kecamatan Beji Kota Depok Jawa Barat menodai marwahnya dengan adanya Kwitansi yang bermaterai 10 ,000 ditanda tangai oleh LPM Rw dan Rt, dan dibubuhi Stempel basah dengan dalil uang kordinasi mengatas namakan Rw Rt LPM Premanisme Ormas dan Wartawan, untuk kepentingan kalangan dia.

Ironisnya surat yang dia tandatagani oleh LPM Rt dan Rw berkopsurat CV RATNA KARIYA, sebagai pemenang tender Proyek pembangunan Kecamatan Beji, tertulis niali uang 35 juta rupiah, tanpa dibaca lagi lasung tandatangan oleh LPM, Rt dan Rw, sangat mustahil seorang mitra kerja Kelurah seceroboh itu, dengan adanya pembelaan diri tersebut sangat tidak relevan.
Ketika awak media mewancari ketua LPM Dahlan di kantornya dia mengatakan yang membuat surat tersebut adalah pihak Kontraktor, Qomar, Qomar sebagai penanggungjawab Proyek Kecamatan Beji, saat itu juga Dahlan mengatakan dia heran kwitansi tersebut bisa beredar “padahal” surat tersebut hanya untuk kami dan pihak pelaksana Proyek ujarnya.
Sehingga perbuatan yang melawan Hukum sepeti ini harus ditindak sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak terulang dikemudianan hari.(surbel)