PENURAPAN KALIBARU SD N CISALAK DIKERJAKAN ASAL-ASALAN DAN TANPA PAPAN PROYEK,SDA PUPR DEPOK DIAM.

adukan yang digunakan

DEPOK-KORANLACAK.COM,

Penurapan Kalibaru SDN CISALAK 1 Kelurahan Cisalak, dengan pagu anggaran APBD Rp. 150 Juta. Pada pemantauan kami, Sabtu 04 April 2020, teknis pengerjaan turap tersebut diduga belum sesuai dengan standar yang tercantum pada Surat Perintah Kerja (SPK) Pemerintah Kota Depok Dinas PUPR.

Berdasarkan tinjauan kami di lapangan, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan pemasangan banner proyek atau plang. Proses pengerjaan dalam mengaduk semen juga dilakukan secara manual, tidak ada terlihat alat adukan molen cor beton di lokasi proyek. Sulingan penurapan pun menggunakan bahan bambu.

Hal ini sungguh sangat disayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Seharusnya proyek yang menggunakan anggaran APBD tersebut dikerjakan sesuai dengan SOP teknis pengerjaan proyek. Hal ini sudah dikonfirmasi ke Mandor Lapangan Dedi yang ketika ditinjau tidak berada di lapangan.

Setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.

Kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandas Robintang ketua umum LSM-LAMPADOS. (Apih/Guspri)

Share this post

Post Comment