PRAKTEK PROSTITUSI DIKOTA DEPOK MAKIN MERAJALELA.

Depok-Koranlacak.com,

Praktek prostitusi di kawasan Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) yang berkedok kontrakan Makin merajalela baru-baru ini ada salah satu warga yang bertempat tinggal di wilayah pasar kambing sudah melaporkan kebeberapa awak media dan merasa resah dengan adanya tempat prostitusi di sekitaran dekat rumah tinggalnya.

setahun lalu pasar kambing sudah di tertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI – Polri kota Depok,  dan kedapatan banyaknya PSK yang tertangkap basah kedapatan sedang beroperasi.

bukannya merasa takut dan jera , malah sekarang salah satu kontrakan yang disampingnya persis ada mushola dijadikan menjadi tempat kumpul-kumpul para PSK sambil menyanyi-nyanyi (karaokean) dan sambil  meminum minuman keras ujar salah satu warga yang tidak mau identitasnya disebutkan.

Pasalnya, dari beberapa orang yang diamankan petugas Satpol-PP kota Depok, Jum’at tanggal 15 April 2022 tahun lalu tidak membuat efek jera satupun PSK dan penyedia tempatnya.

Saat dikroscek oleh salah satu Warga Pasar Kambing di akun michatnya, dari beberapa PSK yang pernah diamankan Satpol PP , sudah mulai operasi kembali open BO di Pasar Kambing.

Untuk diketahui, penyedia tempat diduga sudah melanggar pasal 506 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana), tentang barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sementara, PSK disinyalir telah melanggar pasal 296 KUHP, tentang barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya, yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Di tempat terpisah, menurut Konsultan Hukum Aleksander, SH menerangkan kalau dilihat informasi yang beredar dimedia, Satpol PP kota Depok kurang serius menangani tempat esek – esek yang terlihat bebas di kota Depok.

“Faktanya, tempat tersebut sudah sering digeruduk Satpol PP dan TNI-Polri, tapi pada kenyataannya masih tetap jadi praktek prostitusi berkedok kontrakan dan sudah bertahun – tahun bebas beroperasi”, tandasnya.

Dalam hal ini, tambahnya, Pemerintah kota (Pemkot) atau Satpol PP Depok harusnya berkordinasi dengan pihak Kepolisian.

“Serahkan saja kasus tersebut ke Polisi, pasti semua PSK punya efek jera. Kalau hanya dijatuhin tindak pidana ringan (tipiring), pasti mereka akan tetap berbuat lagi. Padahal, penyedia tempat diduga sudah melanggar pasal 506 KUHP. Seharusnya penyedia kontrakan dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Undang Undang nomor 21 tahun 2007”, cetusnya.

Apalagi, lanjutnya, sekarang ini bulan Ramadhan dan kawasan tersebut sudah menjadi kampus Islam Internasional.

“Dimata internasional terkesan lucu, kalau tempat sekitarnya dijadikan tempat jinah. Upaya hukum harus ditegakkan APH, minimal melakukan penahanan badan ke penyedia tempat.

Bila perlu bangunan tersebut dicek juga ijinnya , Jika bangunan tersebut bermasalah, robohin atau lakukan penyegelan”, pinta Aleksander, SH kepada Aparat Penegak Hukum di kota Depok.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Depok, Lienda Ratnanurdianny SH.M.HUM, ketika dimintai tanggapan terkait tempat tersebut beroperasi kembali melalui pesan WhatsAppnya menjelaskan, Sedang kami coba dalami lagi…terima kasih informasinya, pungkasnya. PRAKTEK PROSTITUSI MAKIN MERAJALELA

Praktek prostitusi di kawasan Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) yang berkedok kontrakan Makin merajalela baru-baru ini ada salah satu warga yang bertempat tinggal di wilayah pasar kambing sudah melaporkan kebeberapa awak media dan merasa resah dengan adanya tempat prostitusi di sekitaran dekat rumah tinggalnya.

setahun lalu pasar kambing sudah di tertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI – Polri kota Depok,  dan kedapatan banyaknya PSK yang tertangkap basah kedapatan sedang beroperasi.

bukannya merasa takut dan jera , malah sekarang salah satu kontrakan yang disampingnya persis ada mushola dijadikan menjadi tempat kumpul-kumpul para PSK sambil menyanyi-nyanyi (karaokean) dan sambil  meminum minuman keras ujar salah satu warga yang tidak mau identitasnya disebutkan.

Pasalnya, dari beberapa orang yang diamankan petugas Satpol-PP kota Depok, Jum’at tanggal 15 April 2022 tahun lalu tidak membuat efek jera satupun PSK dan penyedia tempatnya.

Saat dikroscek oleh salah satu Warga Pasar Kambing di akun michatnya, dari beberapa PSK yang pernah diamankan Satpol PP , sudah mulai operasi kembali open BO di Pasar Kambing.

Untuk diketahui, penyedia tempat diduga sudah melanggar pasal 506 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana), tentang barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sementara, PSK disinyalir telah melanggar pasal 296 KUHP, tentang barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya, yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Di tempat terpisah, menurut Konsultan Hukum Aleksander, SH menerangkan kalau dilihat informasi yang beredar dimedia, Satpol PP kota Depok kurang serius menangani tempat esek – esek yang terlihat bebas di kota Depok.

“Faktanya, tempat tersebut sudah sering digeruduk Satpol PP dan TNI-Polri, tapi pada kenyataannya masih tetap jadi praktek prostitusi berkedok kontrakan dan sudah bertahun – tahun bebas beroperasi”, tandasnya.

Dalam hal ini, tambahnya, Pemerintah kota (Pemkot) atau Satpol PP Depok harusnya berkordinasi dengan pihak Kepolisian.

“Serahkan saja kasus tersebut ke Polisi, pasti semua PSK punya efek jera. Kalau hanya dijatuhin tindak pidana ringan (tipiring), pasti mereka akan tetap berbuat lagi. Padahal, penyedia tempat diduga sudah melanggar pasal 506 KUHP. Seharusnya penyedia kontrakan dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Undang Undang nomor 21 tahun 2007”, cetusnya.

Apalagi, lanjutnya, sekarang ini bulan Ramadhan dan kawasan tersebut sudah menjadi kampus Islam Internasional.

“Dimata internasional terkesan lucu, kalau tempat sekitarnya dijadikan tempat jinah. Upaya hukum harus ditegakkan APH, minimal melakukan penahanan badan ke penyedia tempat.

Bila perlu bangunan tersebut dicek juga ijinnya , Jika bangunan tersebut bermasalah, robohin atau lakukan penyegelan”, pinta Aleksander, SH kepada Aparat Penegak Hukum di kota Depok. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Depok, Lienda Ratnanurdianny SH.M.HUM, ketika dimintai tanggapan terkait tempat tersebut beroperasi kembali melalui pesan WhatsAppnya menjelaskan, Sedang kami coba dalami lagi…terima kasih informasinya, pungkasnya.( SUMURUNG )

Share this post

Post Comment