RAPAT PARIPURNA DPRD KOTA DEPOK MENGENAI PENYAMPAIAN POKIR ATAS RKPD PERUBAHANTAHUN 2022

Depok-Koranlacak.com,, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, dalam rangka persetujuan DPRD terhadap raperda Kota Depok tentang penyelenggaraan  ketentraman masyarakat dan  ketertiban  umum serta perlindungan masyarakat dan didalamnya terdapat penyampaian  laporan  hasil  pembahasan  panitia  khusus  (pansus)  6 DPRD Kota Depok.

sesuai dengan pasal 10 ayat (4) peraturan DPRD Kota Depok nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,  pengambilan  keputusan  tentang  persetujuan  raperda dalam   rapat   paripurna   didahului  dengan   penyampaian   laporan yang berisi tentang proses pembahasan raperda oleh pimpinan panitia khusus. berdasarkan hal tersebut pada kesempatan ini kami akan melaporkan hasil kerja pansus 6 (enam) (enam) berupa kegiatan yang dilaksanakan, hasil yang dicapai, serta kesimpulan dan rekomendasi atas hasil pembahasan raperda tentang penyelenggaraan  ketentraman masyarakat dan  ketertiban  umum serta perlindungan masyarakat.

Pansus 6 (enam) telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja terkait pembahasan raperda tentang penyelenggaraan ketentraman  masyarakat  dan  ketertiban  umum  serta perlindungan     masyarakat.     dengan    perangkat     daerah    yang mewakili Wali Kota Depok, yaitu:

  1. Rapat pembahasan    pembahasan    awal    pada    tanggal 11 -13 November 2021
  2. Rapat pembahasan akhir pada tanggal 24-26 november 2021

Adapun dalam  pembahasan awal raperda dengan satuan Polisi PP Kota Depok, Dinas Pendidikan Kota Depok, Bakesbangpol Kota Depok, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Dinas Perdagangan  dan  Perindustrian  Kota  Depok,  Dinas  Perhubungan Kota Depok, Dinas Sosial Kota Depok, dan bagian hukum Setda Kota Depok.

Hasil pembahasan awal raperda tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat mendapatkan masukan berupa:

  1. Hal-hal apa saja yang perlu ditindaklanjuti dengan peraturan Wali Kota.
  2. Upaya-upaya dan   kebijakan   apa   yang   dapat   dilakukan   oleh Pemerintah Kota Depok untuk mengawasi dan mengendalikan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kota Depok.
  3. Upaya-upaya dan   kebijakan   apa   yang   dapat   dilakukan   oleh pemerintah kota depok bersama-sama dengan masyarakat untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang maju, aman, sejahtera, sehat lahir dan batin di Kota Depok. maka diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
  4. Landasan hukum      agar      pemerintah      Kota      Depok      dapat melaksanakan tugas fungsinya dalam bidang pengawasan dan pengendalian berbagai upaya untuk menyediakan lingkungan dan kondisi wilayah yang kondusif bagi masyarakat di Kota Depok.

Dalam pembahasan akhir raperda  dengan bagian hukum Setda Kota Depok. beberapa hal yang dapat disampaikan yaitu sebagai berikut:

  1. Bahwa dalam  pembahasan  raperda  ini  pansus  6  (enam)  dan bagian hukum setda kota depok memperhatikan pembahasan perkembangan peraturan perundang-undangan.
  2. Sanksi administratif  yang  dapat  dilakukan  oleh  satpol  pp dalam  menegakkan  raperda  tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat  apabila  raperda  tersebut  telah  disahkan sehingga diharapkan dalam memberikan efek jera bagi pelanggarnya.
  3. Pengaturan sanksi yang lebih berat atas penegakan ketertiban masyarakat dalam hal larangan asusila dan prostitusi.
  4. pengaturan mengenai ruang lingkup wewenang dan instrumen pemerintah yang dapat diterapkan oleh satpol pp dalam melaksanakan raperda tersebut jika telah diterima dan disahkan menjadi perda Kota Depok
  5. terdapat perubahan  judul  raperda  sebagaimana  yang  telah dibahas dalam rapat pembahasan akhir.
  6. terdapat perubahan  narasi  dalam  pasal  34,  sesuai  dengan perundangan-undangan bunyi pasal bersifat pengawasan dan pengendalian.

Sebagai kesimpulan pembahasan raperda tentang penyelenggaraan  ketentraman masyarakat dan  ketertiban  umum serta pelindungan masyarakat telah dapat diselesaikan dengan baik, lancar dan sesuai dengan target waktu serta dapat disepakati dengan baik dalam pembahasan pasal demi pasal dengan perangkat daerah khususnya bagian hukum Setda Kota Depok yang mewakili Wali Kota Depok.

Hasil pembahasan ini kami sertai dengan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kota Depok sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah kota depok untuk secara intens melakukan sosialisasi peraturan daerah ini kepada masyarakat dan pihak terkait lainnya.
  2. pemerintah daerah kota agar segera menyusun perencanaan program dan kebijakan teknis untuk merealisasikan norma atau ketentuan yang tertuang dalam peraturan daerah ini.
  3. pemerintah daerah kota depok perlu secara konsisten dan tegas dalam melaksanakan   maupun   menegakkan   ketentuan   yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah ini terutama berkaitan  dengan  pencegahan  berbagai  kegiatan  yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kondisi kondusif di masyarakat.
  4. pemerintah daerah kota depok harus segera membuat peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah ini agar lebih operasional dalam pelaksanaannya.sidang dewan yang terhormat,

Demikian laporan pansus 6 (enam) ini kami sampaikan. semoga laporan ini dapat memberikan bahan masukan bagi pengambilan keputusan DPRD tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna.

Terimakasih atas kepercayaan pimipinan dan Anggota DPRD kepada kami untuk membahas raperda tentang penyelenggaraan ketentraman  masyarakat  dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, dan kami ucapkan terimakasih kepada perangkat daerah yang mewakili Wali Kota Depok dalam pembahasan serta sekretariat dprd kota depok untuk kerjasama yang baik sehingga pembahasan berjalan lancar.(R1)

Share this post

Post Comment