
Depok-Koranlacak.com,, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, dalam rangka persetujuan DPRD terhadap raperda Kota Depok tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan didalamnya terdapat penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) 6 DPRD Kota Depok.
sesuai dengan pasal 10 ayat (4) peraturan DPRD Kota Depok nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pengambilan keputusan tentang persetujuan raperda dalam rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan yang berisi tentang proses pembahasan raperda oleh pimpinan panitia khusus. berdasarkan hal tersebut pada kesempatan ini kami akan melaporkan hasil kerja pansus 6 (enam) (enam) berupa kegiatan yang dilaksanakan, hasil yang dicapai, serta kesimpulan dan rekomendasi atas hasil pembahasan raperda tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Pansus 6 (enam) telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja terkait pembahasan raperda tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. dengan perangkat daerah yang mewakili Wali Kota Depok, yaitu:
- Rapat pembahasan pembahasan awal pada tanggal 11 -13 November 2021
- Rapat pembahasan akhir pada tanggal 24-26 november 2021
Adapun dalam pembahasan awal raperda dengan satuan Polisi PP Kota Depok, Dinas Pendidikan Kota Depok, Bakesbangpol Kota Depok, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Dinas Perhubungan Kota Depok, Dinas Sosial Kota Depok, dan bagian hukum Setda Kota Depok.
Hasil pembahasan awal raperda tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat mendapatkan masukan berupa:
- Hal-hal apa saja yang perlu ditindaklanjuti dengan peraturan Wali Kota.
- Upaya-upaya dan kebijakan apa yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok untuk mengawasi dan mengendalikan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kota Depok.
- Upaya-upaya dan kebijakan apa yang dapat dilakukan oleh pemerintah kota depok bersama-sama dengan masyarakat untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang maju, aman, sejahtera, sehat lahir dan batin di Kota Depok. maka diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
- Landasan hukum agar pemerintah Kota Depok dapat melaksanakan tugas fungsinya dalam bidang pengawasan dan pengendalian berbagai upaya untuk menyediakan lingkungan dan kondisi wilayah yang kondusif bagi masyarakat di Kota Depok.
Dalam pembahasan akhir raperda dengan bagian hukum Setda Kota Depok. beberapa hal yang dapat disampaikan yaitu sebagai berikut:
- Bahwa dalam pembahasan raperda ini pansus 6 (enam) dan bagian hukum setda kota depok memperhatikan pembahasan perkembangan peraturan perundang-undangan.
- Sanksi administratif yang dapat dilakukan oleh satpol pp dalam menegakkan raperda tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat apabila raperda tersebut telah disahkan sehingga diharapkan dalam memberikan efek jera bagi pelanggarnya.
- Pengaturan sanksi yang lebih berat atas penegakan ketertiban masyarakat dalam hal larangan asusila dan prostitusi.
- pengaturan mengenai ruang lingkup wewenang dan instrumen pemerintah yang dapat diterapkan oleh satpol pp dalam melaksanakan raperda tersebut jika telah diterima dan disahkan menjadi perda Kota Depok
- terdapat perubahan judul raperda sebagaimana yang telah dibahas dalam rapat pembahasan akhir.
- terdapat perubahan narasi dalam pasal 34, sesuai dengan perundangan-undangan bunyi pasal bersifat pengawasan dan pengendalian.
Sebagai kesimpulan pembahasan raperda tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat telah dapat diselesaikan dengan baik, lancar dan sesuai dengan target waktu serta dapat disepakati dengan baik dalam pembahasan pasal demi pasal dengan perangkat daerah khususnya bagian hukum Setda Kota Depok yang mewakili Wali Kota Depok.
Hasil pembahasan ini kami sertai dengan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kota Depok sebagai berikut:
- Pemerintah daerah kota depok untuk secara intens melakukan sosialisasi peraturan daerah ini kepada masyarakat dan pihak terkait lainnya.
- pemerintah daerah kota agar segera menyusun perencanaan program dan kebijakan teknis untuk merealisasikan norma atau ketentuan yang tertuang dalam peraturan daerah ini.
- pemerintah daerah kota depok perlu secara konsisten dan tegas dalam melaksanakan maupun menegakkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah ini terutama berkaitan dengan pencegahan berbagai kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kondisi kondusif di masyarakat.
- pemerintah daerah kota depok harus segera membuat peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah ini agar lebih operasional dalam pelaksanaannya.sidang dewan yang terhormat,
Demikian laporan pansus 6 (enam) ini kami sampaikan. semoga laporan ini dapat memberikan bahan masukan bagi pengambilan keputusan DPRD tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna.
Terimakasih atas kepercayaan pimipinan dan Anggota DPRD kepada kami untuk membahas raperda tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, dan kami ucapkan terimakasih kepada perangkat daerah yang mewakili Wali Kota Depok dalam pembahasan serta sekretariat dprd kota depok untuk kerjasama yang baik sehingga pembahasan berjalan lancar.(R1)