WALI KOTA DEPOK KEMBALI DILAPORKAN KEPOLDA METRO JAYA.

BUKTI TANDA TERIMA LAPORAN POLISI

DEPOK,KORANLACAK.COM,

Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad Kembali dilaporkan warganya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dan atau tindak pidana bidang administrasi kependudukan pasal 263 KUHP dan atau pasal 77 Jo pasal 94 UU RI No.24 tahun 2013 ttg administrasi kependudukan.

Saat pertama maju sebagai Wakil Walikota, Idris mendampingi Nur Mahmudi Ismail, Wali Kota Depok saat itu, sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang berlaga di Pilkada Depok 2010.

Bukan itu saja, saat maju sebagai Walikota Depok 2015 pun,Idris kembali menggunakan ijazah SD-nya yang diduga palsu itu, dalam berkas pendaftaran pasangan calon ke KPU Depok, untuk berlaga di Pilkada Depok 2015 lalu.

Tidak hanya itu menurut berkas yang berhasil di temui di lapangan Walikota Depok ini sering kali menggunakan nama yang berbeda dalam setiap keputusan yang di ambilnya.Diantaranya: Muhammad Idris, Idris Abdul Shomad, Sementara pada ijazah SD yang dimiliki bernama M.Idris sementara ijazah yang di keluarkan oleh Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Idris tercatat bernama Muh.Idris Hasmi.

Berdasarkan fakta fakta tersebut yang membingungkan masyarakat kok bisa seorang Walikota Depok memiliki nama yang berbeda.

Berdasarkan temuan temuan di lapangan yang penuh kejanggalan tersebut membuat salah satu warga Depok bernama Bagus Seta Novianto melaporkan Idris ke Polda Metro Jaya pada tanggal: 19 Maret 2020.dengan Nomor:TBL/1875/III/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.

menurut ketua UMUM LSM-LAMPADOS ketika dimintai pendapat dikantornya mengatakan jika ada perubahan sah-sah aja sepanjang sesuai dengan undang-undang republik Indonesia nomor 4 tahun 1961 tentang perubahan atau penambahan nama keluarga, tuturnya.( Gus Pri )

sumber : CEC DEPOK

Share this post

Post Comment