Depok, Koran Lacak – Penataan saluran drainae lingkungan Rt 04 Rw 05 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong kota Depok, Jawa Batat tidak mematuhin peraturan bagai mana mestinya,
Kelengkapan keamanan kerja (K3) yang seharusnya digunakan saat mengerjakan proyek
Dana anggaran yang di gunakan untuk penataan saluran drainase lingkungan di lokasi Rt 04 Rw 05 murni anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Depok tahun anggaran 2024 dengan nominal 190,668,855,83 juta rupiah, pelaksana proyek CV PRADHISA TAKARI, konsultan supervisi PT ALFARIZ ALIATAMA, dengan waktu yang ditentukan 45 hari kalender.
Dimana pekerja proyek tidak mematuhi peraturan yang ada, tidak menggunakan kelengkapan keamanan kerja (K3) dilokasi kerja tidak tercantum, bahwa para pekerja dilindugi BPJS ketenagaan kerja, bila terjadi kecelakaan kerja apakah mereka di Cover BPJS ketenagaan kerja, nah belum tentu juga padahal bahwa perusahan itu harus ada BPJS ketenagaan kerja.
Rahmat salah satu pekerja yang ada dilokasi proyek, “saya tau wartawan bagaimana, “maka dengan itu jangan tanggapin wartawan dan dia juga mantan wartawan daerah ujarnya kepada awak media, mendegar statetmen Rahamat tersebut, mengundang pertanyaan bagi insan Pers, apa maksud dan tujuan nya Rahmat mengatakan kata kata itu, sehingga pernyataan tersebut, menjadi bola liar #tim red#