PENTINGNYA PENYULUHAN DAN PELATIHAN  HUKUM DALAM PENERAPAN DAN PENEGAKANNYA PADA TINGKAT SMP,SMA/SMK DIINDONESIA.

Editorial Koran Lacak

KORAN LACAK,COM

Hukum saat ini dijadikan santapan harian bagi para pelanggar hukum. Bahkan para pengemban hukum yang seharusnya menjaga hukum untuk tetap tegak mengabdi pada keadilan berpaling dan menjadi hamba ketidakadilan. Pengemban hukum yang tahu tentang hukum, menggunakan hukum untuk tujuan ketamakan – memuaskan ego dengan berbagai motivasi yang terpusat pada dirinya. Secara kasat mata, pengemban hukum selalu tidak puas  ketika

hukum menjadi adil. Bagi mereka hukum harus menjadi hamba bagi kepentingannya.

Dalam kondisi yang demikian, menuntut orang yang masih mendamba hukum perlu lebih banyak belajar bagaimana hukum bisa ditegakkan dan menimbulkan efek jera. Para pembelajar tidak hanya bersimpuh dibawah undang-undang, tetapi juga mampu memberikan ‘nafas kehidupan’ bagi hukum dengan mempertajam analisis dan penafsiran atas hukum. Untuk itu pembelajar hukum tidak boleh pasrah terhadap proses hukum yang tunduk pada kepentingan politik, tetapi harus berani mempengaruhi proses tersebut  agar hukum menjadi  berkeadilan dan berperikemanusiaan. Ketika para pembelajar hukum diam, maka hukum akan menjadi boneka para antek-antek mafia hukum. Ya, para pembelajar hukum bersembunyi dibalik teori dan dalil yang dibangun untuk memperkokoh tembok pertahanan intelektual. Atau mereka lebih asyik memainkan peran ganda , sebagai intelektual dan legal enterpreneur. Menggadaikan hukum untuk kepentingan ego.(Redaksi)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *