Mahasiswi Fakultas Kedokteran Perguruan Tinggi Negeri Surabaya Melaporkan Oknum Petinggi Polda Metro Jaya

Jakarta, Koran Lacak – Pengacara korban ZY (21) telah melaporkan petinggi Polda Metro Jaya yang berinisial AKBP HSH dan AKP DK
dimana keduanya merupakan suami-istri.

Yusuf yang merupakan.pengacara korban (ZY) menjelaskan bahwa korban yang kebetulan seorang wanita berumur 21 tahun dan anak dari terlapor yang kebetulan seorang lelaki, dimana sama sama kuliah di Fakultas Kedokteran di Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya.

“^Dua oknum polisi berpangkat AKBP HSH dan AKP DK dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan kekerasan verbal terhadap ZY (21), dengan kata makian dan pencemaran nama baik,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Deshandra Yusuf, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/7/2024).

Korban (ZY) mendapat pesan WhatsApp dari AKP DK yang berisi kekerasan verbal dimana korban (ZY) dipanggil dengan sebutan lonte.

“Pada tanggal 14 April 2024, tiba-tiba dia (AKP DK) mengirimkan pesan dengan kata-kata yang kurang pantas kepada korban dan orangtuanya. Salah satunya itu tadi ya (lonte),” ujar Yusuf kepada awak media.

“AKP DK disebut menyalahgunakan kekuasaannya dan disinyalir mendatangi korban ke kampusnya demgan menggunakan seragam kepolisian dengan lengkap sehingga menimbulkan ketakutan luar biasa dan menyebabkan opname dari klien kami,” ucap Yusuf.

“Begitu juga AKBP HSH yang merupakan suami dari AKP DK telah mendatangi kediaman kliennya dengan marah-marah dan sempat menunjuk-nunjuk orangtua ZY. Saya tidak tahu tujuannya mendatangi rumah klien saya untuk apa, tetapi yang jelas marah-marah dan mengintimidasi,” ungkap Yusuf.

Yusuf menerangkan kliennya telah mengirimkan surat somasi kepada terlapor namun bukannya mendapatkan respon yanng baik malah mendapatkan balasan yang kurang baik.
Oleh karena itu orangtua ZY lalu melaporkan kejadian ini ke Divisi Propam Polri. “Kami membuat laporan pada 8 Mei 2024 di Divisi Propam Mabes Polri. Laporan dibuat karena klien kami merasa terancam. Tapi, karena pangkatnya perwira menengah, kasus dialihkan ke Mapolda Metro Jaya. Kebetulan salah satu Terlapor berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Yusuf

Berdasarkan pengakuan ZY, dugaan kekerasan verbal bermula saat dirinya mengerjakan tugas kampus bersama teman-temannya dan anak pasangan polisi tersebut.

“ Divisi Propam Polda Metro disebut telah meminta keterangan dari Yusuf selaku pengacara korban. Kami ikuti prosesnya dulu dan yang jelas klien kami masih membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya,” imbuh Yusuf.kepada awak media di Gedung Krimum Polda Metro Jaya. (Patrick)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *