Gunakan APBD Untuk Pembangunan Jembatan Alun Alun Hutan Kota Wilayah Barat Kota Depok, Insan PERS Di Larang Meliput Kegiatan Pembangunan

Depok, Koran Lacak – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Depok Intruksikan Jajarannya Untuk Melarang Wartawan Lakukan Tugasnya untuk meliput pembangunan alun alun tahap dua yang berlokasi di dua Kecamatan, Kecamatan Sawangan dan Bojongsari (SABOJONG).

Penataan taman hutan kota Depok difungsikan menjadi alun alun, bagian barat daerah Sawangan Bojongsari (SABOJONG), tahap dua pembangunan jembatan penghubung pintu utama alun alun bagian barat kota Depok Jawa Barat, wartawan dilarang masuk untuk meliput sebagaiamana mestinya, sehingga wartawan dirugikan secara materil.

Menurut salah satu Securiti yang bertugas saat itu sebut saja namanya M Hexsa mengatakan kepada wartawan koran lacak pada tanggal 05/06/2024, bahwa saya hanya menjalankan perintah atasan saya Kadis DLHK, saya harus mengikuti perintah, Kadis DLHK mengintruksikan jangan ada media yang masuk untuk liputan siapapun dia, tuturnya kepada awak media.

Larangan terhadap awak media di pembangunan alun alun bagian barat kota Depok ini bukan sekali ini terjadi, jadi kita tidak heran kejadian yang merugikan awak media secara materil. Tahap pertama pembangunan alun alun tersebut, sudah terjadi perilaku yang melanggar Undang Undang nomor 40 tahun 1999 terkait kemerdekaan PERS

Undang Undang mengatakan dipasal 18 ayat 1 Undang Undang Pers yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan segaja melakukan tindak yang berkaitan mengambat dan menghalagi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta, pasalnya, “diduga terjadi kasus kejahatan kebasan Pers adalah, menghalagi tugas jurnalis karena Pers nasional berhak mencari memperoleh dan menyebar luaskan gagasanya dan informasi sesuai dengan pasal 18 Undang Undang nomor 40 tahun 1999. (Tim/surbel red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *