Menindaklanjuti Surat Edaran PJ Gubernur Jawa Barat, Walikota Depok Mengeluarkan Aturan Terkait Kegiatan Study Tour

Depok, Koran Lacak – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj. Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan aturan terkait kegiatan study tour pada satuan pendidikan. Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 420/278-Huk Tentang Kegiatan Study Tour Pada Satuan Pendidikan yang dibubuhi tanda tangan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, per tanggal 13 Mei 2024.

Beberapa aturan harus diperhatikan, seperti kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.

“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan,” tulisnya.

Kemudian, sambungnya, kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp oleh awak media ini perihal ramainya seruan evaluasi kegiatan study tour dampak dari insiden kecelakaan yang di alami siswa serta guru SMK Lingga Kencana Depok yang menelan korban meninggal dunia dan bagaimana pihak Dinas Pendidikan Kota Depok menyikapinya mengatakan mengikuti peraturan Walikota dan surat edaran Pj Gubernur Provinsi Jawa Barat.

Sutarno Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok.

“Mengikuti peraturan walikota dan surat edaran Pj Gubernur” ujar Sutarno melalui pesan singkat whatsapp (15/05/2024). (bn)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *